BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem
pendidikan diperguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat
penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi
kualitas iman/ takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan
beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis
tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).
Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan
tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan
paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan
kualifikasi akademik. Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan
jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas
khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan
masyarakat (Pedoman Beban Kerja Dosen 2010).
Pada hakikatnya sebagian dosen tidak mengetahui tugasnya
sebagai seorang dosen, atau sudah mengetahui tetapi tidak melaksanakan dengan
baik. Dan ada juga sebagian dari mahasiswa ingin menjadi dosen, khususnya dosen
kebidanan. Dengan demikian perlunya bagi kita untuk membahas dan mempelajari
mengenai tugas dosen, kewajiban serta tanggung jawabnya.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apa
pengertian dosen?
1.2.2
Apa
sajakah tugas sebagai seorang dosen?
1.2.3
Apa
hak dan kewajiban sebagai seorang dosen?
1.2.4
Apa
tanggung jawab sebagai seorang dosen?
1.2.5
Bagaimana
sanksi yang diberikan kepada dosen yang melanggar tugas dan kewajiban sebagai
seorang dosen?
1.2.6
Apa
sajakah perlindungan terhadap dosen?
1.2.7
Keahlian
apa yang harus dimiliki oleh seorang dosen?
1.2.8
Bagaimana
persyaratan pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang dosen?
1.3.
TUJUAN
1.3.1
Untuk
mengetahui pengertian dari dosen
1.3.2
Untuk
mengetahui tugas- tugas sebagai seorang dosen
1.3.3
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang dosen
1.3.4
Untuk
mengetahui tanggung jawab sebagai seorang dosen
1.3.5
Untuk
mengetahui sanksi yang diberikan kepada dosen jika ada dosen yang melanggar
tugas dan kewajibannya
1.3.6
Untuk
mengetahui perlindungan yang diberikan kepada dosen
1.3.7
Untuk
mengetahui keahlian yang harus dimiliki oleh seorang dosen
1.3.8
Untuk
mengetahui persyaratan pendidikan yang harus dimiliki dosen
1.4.
MANFAAT
1.4.1
Teoritis
Hasil makalah ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan
dalam lingkup humaniora khususnya bahasan mengenai dosen dan tugas kedosenan,
sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam mencari referensi bagi mahasiswa
dan sebagai pedoman untuk memberikan pengajaran/ pengembangan bagi dosen itu
sendiri.
1.4.2
Praktis
1.4.2.1 Bagi STIKES Tri Mandiri Sakti
Bengkulu
Sebagai bahan pustaka informasi tentang humaniora, khususnya
bahasan mengenai dosen dan tugas dosen kedosenan.
1.4.2.2 Bagi Penulis
Penulis dapat menerapkan ilmu yang telah didapat, sehingga
dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, yang akan diimplementasikan
dikemudian hari.
1.4.2.3 Bagi Dosen
Makalah ini diharapkan bermanfaat untuk menambah bahan ajar
dosen, serta menjadi pedoman untuk memberikan pendidikan dan pengajaran bagi
mahasiswa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
PENGERTIAN
Dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 2
tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah yang
wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, atau pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab seseorang, atau pekerjaan yang dibebankan.
2.2.
TUGAS DOSEN
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma
perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua
belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai
dengan kualifikasi akademiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tugas
melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS
yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
2.
Tugas
melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian
kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
atau melalui lembaga lain sesuai peraturan perundang- undangan.
3.
Tugas
penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuai dengan
peraturan perundang- undangan
4.
Tugas
melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan
dengan 3 (tiga) SKS
5.
Tugas
melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3
SKS.
setiap
tahun Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen
untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai
dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan
dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
Tugas
melakukan pendidikan merupakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran yang
dapat berupa:
1.
Melaksanakan
perkuliahan/ tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di
laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/ studio/ kebun percobaan/
teknologi pengajaran
2.
Membimbing
seminar mahasiswa
3.
Membimbing
Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Lapangan
(PKL)
4.
Membimbing
tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil
penelitian tugas akhir
5.
Penguji
pada ujian akhir
6.
Membina
kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
7.
Mengembangkan
program perkuliahan
8.
Mengembangkan
bahan pengajaran
9.
Menyampaikan
orasi ilmiah
10.
Membina
kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
11.
Membimbing
Dosen yang lebih rendah jabatannya
12.
Melaksanakan
kegiatan detasering dan pencangkokan dosen
Tugas
melakukan penelitian merupakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan
karya ilmiah yang dapat berupa:
1.
Menghasilkan
karya penelitian
2.
Menerjemahkan
buku ilmiah
3.
Mengedit/menyunting
karya ilmiah
4.
Membuat
rancangan dan karya teknologi
5.
Membuat
rancangan karya seni
Tugas
melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
1.
Menduduki
jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/ pejabat negara sehingga harus
dibebaskan dari jabatan organiknya
2.
Melaksanakan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
3.
Memberi
latihan/penyuluhan/penalaran pada masyarakat
4.
Memberi
pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas
umum pemerintah dan pembangunan
5.
Membuat/
menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
Tugas
penunjang tridharma perguruan tinggi dapat berupa:
1.
Menjadi
anggota dalam suatu panitia/ badan pada perguruan tinggi
2.
Menjadi
anggota panitia/ badan pada lembaga pemerintah
3.
Menjadi
anggota organisasi profesi
4.
Mewakili
perguruan tinggi/ lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
5.
Menjadi
anggota delegasi nasional ke petemuan internasional
6.
Berperan
serta aktif dalam pertemuan ilmiah
7.
Mendapat
tanda jasa/ penghargaan
8.
Menulis
buku pelajaran SLTA kebawah
9.
Mempunyai
prestasi di bidang olahraga/ kesenian/ social
Adapun
tugas umum dosen penasehat akademik adalah:
1.
Menerima
dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
2.
Mengidentifikasi masalah yang
dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana
akademik.
3.
Memberikan
pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk
berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
4.
Memberikan
penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks,
strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan,
pengisian KRS.
5.
Dosen
dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
6.
Dosen
dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun
dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
7.
Dosen
dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan
peluang untuk itu.
8.
Dosen dilarang menerima pemberian
dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai
mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
9.
Dosen
dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit
mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima
pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya,
mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal
lain yang kurang pantas.
10.
Dosen
wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
11.
Dosen
wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
12.
Dosen berkewajiban memenuhi jadual
kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
13.
Menjadi
mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan
penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan
mahasiswa baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior)
membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi
serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan
kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi
yang tinggi sebagaimana dirinya.
14.
Menemukan
sesuatu yang baru. Tugas dosen yang lainnya adalah meneliti terkhusus
dosen senior (lektor kepala & guru besar). Secara logis, seharusnya
ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang
bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai
jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
15.
Menulis
dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel
ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi
sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya proses
diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang
mati dan gersang.
16.
Menyebarluaskan
kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh
karena itu, menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk
kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di
banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana
akademik.
17.
Menerima
laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
18.
Mendorong
mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
Tugas
Khusus Dosen Penasehat Akademik adalah:
1.
Menjadwal
kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
2.
Mengadakan pertemuan berkala dengan
mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan
disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
3.
Menerima
keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan
terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
4.
Memberi
pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan
laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah
masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
5.
Secara
berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah
koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
6.
Memberikan
laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa
yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya
kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua
Bidang Akademik.
7.
Menerima
salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan
meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
8.
Menandatangani
KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu
Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau
praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan
untuk mengikuti kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi
untuk mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian
susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam
aturan ini.
9.
Menerima
pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah
administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar
ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang
dibimbingnya.
10.
Bila dipandang perlu, Dosen
Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat
menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah
akademiknya
2.3
HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berhak:
1.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social
2.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat
5.
Memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
6.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik
7.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi
keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berkewajiban:
1.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.
Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran
3.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran
5.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika
6.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2.4
TANGGUNG JAWAB DOSEN
Tanggung jawab merupakan salah satu
etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyai profesi tertentu. Menurut
Suparman Usman, bertanggung jawab bagi seorang yang
memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
1.
Bertanggung
jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang
berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2.
Bertanggung
jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian
profesinya.
3.
Bertanggung jawab atas hasil profesi yang
dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik
mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
4.
Bertanggung
jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5.
Dalam
pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya
adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa
apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Dalam
keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran
yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani
berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran
tuntutan profesi yang diyakininya.
7.
Harus
secara sadar untuk selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan
dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta
keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
8.
Dalam
keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia
laksanakan sesuai dengan profesinya
2.5
SANKSI DOSEN
Sanksi yang diberikan kepada dosen yang tidak menjalankan
tugas tertera pada UU no. 14 tahun 2005 pasal 78 yang berbunyi:
1.
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
2.
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Teguran
b.
Peringatan
tertulis
c.
Penundaan
pemberian hak dosen
d.
Penurunan
pangkat dan jabatan akademik
e.
Pemberhentian
dengan hormat
f.
Pemberhentian
tidak dengan hormat.
3.
Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
4.
Dosen
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
5.
Dosen
yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) mempunyai hak membela diri.
2.6
PERLINDUNGAN TERHADAP DOSEN
Perlindungan terhadapa dosen tertera pada UU No. 14 Tahun
2005 pasal 75, berupa:
1.
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
dan/atau pihak lain.
4.
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan
yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam
pelaksanaan tugas.
5.
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/ atau risiko
lain.
2.7
KEAHLIAN YANG DIBUTUHKAN SEORANG
DOSEN
Profesi dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan keahlian sebagai
berikut:
1.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
3.
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
2.8
PERSYARATAN PENDIDIKAN SEORANG DOSEN
1.
Dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2.
Dosen
harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi
program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
3.
Lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana
4.
Lulusan
program doktor untuk program pascasarjana.
5.
Memiliki
sertifikasi sebagai dosen sebagai tenaga professional
6.
Memiliki
pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun
7.
Memiliki
jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
8.
Lulus
sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005
Bab 1 Pasal 1 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Seorang dosen harus menjalankan
tugas dan kewajiban seorang dosen dengan baik, sehingga kualitas
manusia pada masa yang akan datang mampu menghadapi persaingan yang semakin
ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut
dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, oleh karena itu
dosen mempunyai fungsi peran dan kedudukan yang sangat strategis. Dosen
merupakan tenaga profesional yang mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak
yang sama bagi setiap warganegara dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
3.2
SARAN
3.2.1
Bagi
STIKES Tri Mandiri Sakti Bengkulu
Makalah
ini diharapkan dapat menambah pustaka atau informasi ilmiah tentang humaniora
khususnya mengenai dosen dan tugas dosen kedosenan sehingga dapat memperkaya
wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa STIKES Tri Mandiri Sakti Bengkulu.
3.2.2
Bagi
Dosen
Makalah
ini diharapkan Sebagai bahan evaluasi dan menambah ilmu pengetahuan bagi dosen,
sehingga segala sesuatu yang disampaikan bisa diterima baik untuk mahasiswa
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Pendidikan Nasional, 2010. Pedoman Dan Beban Kerja Dosen Dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi.Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Haryadi. (2012). Tugas, Hak dan Kewajiban Dosen [Online]. Tersedia: http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=TUGAS,%20HAK%20DAN%20KEWAJIBAN%20DOSEN%20%28SILAHTURAHMI%20KEILMUAN-Bagian%204%29&&nomorurut_artikel=535
(30 Oktober 2015).
Informasi Dunia Kerja. (2014). Pengertian Dan Tugas
Tanggung Jawab Dosen [Online].Tersedia: http://jobsinfopedia.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-tugas-tanggung-jawab-dosen.html
(30 Oktober 2015).
Republik
Indonesia. 2005. Undang-undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik
indonesia. 2009. Peraturan pemerintah
republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, Jakarta: Sekretariat
Negara.
Ryeza. (2013). Profesi Guru Dan Dosen antara Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum. [Online]. Tersedia: http://ryezamanutd.blogspot.co.id/2012/12/profesi-guru-dan-dosen-antara-tanggung.html
(30 Oktober 2015).
Suparman
Usman, 2008. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia.
Jakarta: Gaya Media Pratama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar