A. LATAR
BELAKANG
Masa remaja adalah masa transisi antara masa anak-anak
dengan masa dewasa. Pada masa ini terjadi pacu tumbuh, timbul ciri-ciri seks
sekunder, tercapai fertilitas dan terjadi
perubahan-perubahan kognitif dan psikologis. Peristiwa yang penting semasa
remaja adalah pubertas, yaitu perubahan morfologis dan fisiologis yang pesat
dari masa anak-anak ke masa dewasa, termasuk maturasi sistem reproduksi.
Pada masa remaja, banyak remaja mengalami perubahan baik
secara fisik maupun secara psikologis, sehingga mengakibatkan
perubahan sikap dan tingkah laku, seperti mulai memperhatikan penampilan diri,
mulai tertarik dengan lawan jenis, berusaha menarik perhatian dan muncul
perasaan cinta, yang kemudian akan timbul dorongan seksual. Saat
ini, banyak remaja kurang mendapatkan penerangan mengenai kesehatan reproduksi.
Pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi masih sangat rendah. Hanya
17,1% perempuan dan 10,4% laki-laki mengetahui secara benar tentang masa subur
dan resiko kehamilan (BKKBN, 2008). Sebagai akibat dari kurangnya informasi
mengenai kesehatan reproduksi, resiko terjadinya Kehamilan yang Tidak
Diinginkan (KTD), abortus, dan infeksi menular seksual akan meningkat.
Kehamilan
tidak diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak
diinginkan, ia merupakan suatu penyakit.Kehamilan merupakan proses faal yang
secara normal terjadi pada manusia sebagai insting untuk mempertahankan
keturunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya
anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira.
Kegembiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh
perempuan hamil. Mereka pada umumnya tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengaruhi
kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata
tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraan oleh orang tuanya.
Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan. Biasanya untuk mengatasi masalah
kehamilan yang tidak diinginkan tersebutmereka menempuh jalan aborsi. Meskipun
arah ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih
lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan dan aborsi. Unwanted
Pregnancy yaitu kehamilan yang terjadi akibat perkosaan. Perkosaan merupakan
peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yangdiperkosa.
Kehamilan
dan persalinan akan membawa resiko morbiditas dan mortalitas yang lebih besar
pada remaja dibandingkan pada wanita yang telah berusia 20 tahun.
Jika di satu sisi kecenderungan remaja untuk melakukan
berbagai tindakan yang membahayakan kesehatan mereka sendiri semakin meningkat,
namun di sisi lain ternyata pengetahuan para remaja itu sendiri mengenai aspek
kesehatan reproduksi yang harus mereka miliki sangatlah rendah, sehingga remaja
perlu untuk diberikan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan
reproduksi yang dimaksud adalah memberikan informasi kepada remaja sehingga
para remaja tahu bagaimana cara menghindari terjadinya hubungan seksual sebelum
waktunya dan membentuk remaja yang mempunyai sikap dan perilaku seksual yang
sehat dan bertanggung jawab.
Di Indonesia kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja
merupakan masalah yang paling utama, karena remaja merupakan generasi penerus
sebagai pondasi dari sebuah negara. Dan kehamilan yang tidak diinginkan pada
remaja, bukan saja disebabkan oleh pemerkosaan, tetapi yang paling parahnya
disebabkan oleh pergaulan bebas, yang akhirnya mengalami kehamilan yang tidak
diinginkan, dan bisa berdampak pada sosial, fisik dan emosional/ psikisnya.
Data
diperoleh dari RS M. Yunus, bahwa 5 dari 30 korban kasus perkosaaan (termasuk
inses) selama 2012– 2013 mengalami KTD. Sedangkan Cahaya Perempuan WCC mencatat
selama 2011 – 2013 bahwa 18 dari 76 korban kasus perkosaan (termasuk inses)
perempuannya mengalami KTD. Sementara data KTD yang dialami perempuan belum
menikah dan berusia di bawah 20 tahun tidak diperoleh. Jadi, data KTD yang
tersedia baru semacam puncak gunung es. Disinyalir, minimnya data ini akibat
masalah KTD masih dianggap sebagai aib. KTD belum dianggap sebagai sebuah
persoalan sosial yang berhubungan pelanggaran Hak Kesehatan Seksual dan
Reproduksi Perempuan.
Dari
data tersebut, untuk itu kami membuat makalah mengenai kehamilan yang tidak
diinginkan pada remaja
B.
MASALAH
Sekarang ini
banyak remaja yang belum mengetahui pentingnya reproduksi dan
pengetahuannya masih kurang, sehingga mengakibatkan kehamilan yang tidak
diinginkan dan banyak munculnya aborsi. Data diperoleh dari RS M. Yunus, bahwa
5 dari 30 korban kasus perkosaaan (termasuk inses) selama 2012– 2013 mengalami
KTD. Sedangkan Cahaya Perempuan WCC mencatat selama 2011 – 2013 bahwa 18 dari
76 korban kasus perkosaan (termasuk inses) perempuannya mengalami KTD.
Sementara data KTD yang dialami perempuan belum menikah dan berusia di bawah 20
tahun tidak diperoleh. Jadi, data KTD yang tersedia baru semacam puncak gunung
es. Disinyalir, minimnya data ini akibat masalah KTD masih dianggap sebagai
aib. KTD belum dianggap sebagai sebuah persoalan sosial yang berhubungan pelanggaran
Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan. Adapun contoh masalah yang didapat
dari surat kabar online di harian rakyat Bengkulu seperti Gadis Bawah Umur
dihamili Tetangga yang ini merupakan bentuk pemerkosaan dan menghamili pacarnya
sendiri yang ini merupakan dari pergaulan bebas remaja.
1.
Gadis
Bawah Umur dihamili tetangga
KOTA BINTUHAN– Tidak terima adik
kandungnya diduga disetubuhi tetangganya, AK (31) warga asal Jawa Barat,
melaporkan tetangganya sendiri, He (50) warga Kecamatan Semidang Gumay,
Kabupaten Kaur. He diduga menghamili Kuntum (15) –nama disamarkan–, yang masih
dibawah umur. Data terhimpun, perbuatan He dilakukan pertamakali November 2012
lalu, di kediaman He. Ketika itu Kuntum datang ke rumah He, untuk mencari anak
He, teman dekat Kuntum. Di rumah itu, Kuntum tidak menemukan temannya, tapi
hanya ada He yang sendirian di dalam rumah. Ketika pamit pulang, He diduga
terhasut bisikan setan. Hingga ia nekat memaksa Kuntum untuk berhubungan badan.
Kasus ini baru terungkap Oktober 2015. AK yang mengetahui adiknya hamil, dari
Jawa Barat lalu pergi ke Kaur menemui adiknya. Terus didesak, akhirnya Kuntum
menceritakan kehamilannya lantaran ulah He, yang juga bapak temannya sendiri.
Tidak terima pelapor pun akhirnya menyerahkan kasus ini ke pihak Mapolres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, S.IK membenarkan ada laporan dugaan asusila tersebut. Menurut Kasat, peristiwa pencabulan yang dilakukan He, sudah dilakukan lebih dari satu kali, hingga rentang kejadian itu membuat korban kini hamil 8 bulan. “Kejadian memang sudah lama, kuat dugaan kalau selama ini adik korban tidak mau bicara, karena takut diancam oleh pelaku. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan korban. Secepatnya kasus ini akan kita tindaklanjuti,” tegas Kasat Reskrim Kaur. (cik)
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, S.IK membenarkan ada laporan dugaan asusila tersebut. Menurut Kasat, peristiwa pencabulan yang dilakukan He, sudah dilakukan lebih dari satu kali, hingga rentang kejadian itu membuat korban kini hamil 8 bulan. “Kejadian memang sudah lama, kuat dugaan kalau selama ini adik korban tidak mau bicara, karena takut diancam oleh pelaku. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan korban. Secepatnya kasus ini akan kita tindaklanjuti,” tegas Kasat Reskrim Kaur. (cik)
2.
Menghamili
pacarnya sendiri
ATIK NAU – Niat AS (21) warga
Desa Serangai Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara (BU) ingin menikahi pacarnya
setelah terlanjur hamil 3 bulan terancam batal. Pasalnya, AS yang kini
meringkuk di jeruji besi Mapolres BU setelah dilaporkan ayah pacarnya, Mekar
(15)—nama samara siswi SMP yang baru selesai mengikuti ujian nasional. Tidak
hanya terancam batal menikah, AS yang sehari-hari bekerja membuka bengkel ini
juga terancam 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun serta denda maksimal Rp 300
juta dan minimal Rp 60 Juta. Ia diancam pasal 81 (2) Undang-undang 23/2002
tentang Perlindungan Anak. AS diduga merayu Mekar dan melakukan hubungan
layaknya suami istri sebanyak 15 kali sejak Oktober tahun lalu. Pelaku dan
korban melakukan hubungan badan ini mulai di kontrakan pelaku, rumah teman
korban hingga rumah pelaku sendiri. Pelaku merayu korban dan berjanji akan
bertanggung jawab menikahi hingga korban mau saja diajak berhubungan badan.
Kejadian ini terungkap lantaran keluarga korban yang curiga melihat perubahan
fisik korban. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengaku jika dirinya sudah 3
bulan mengandung hasil perbuatannya dengan AS. Ayah korban yang tidak terima
lantas melaporkan masalah ini ke polisi. Kepada RB, AS mengaku
sama sekali tak berniat mempermainkan korban setelah korban mengaku mengandung.
Bahkan ia sudah berniat akan mengajak orangtuanya untuk mendatangi orangtua
korban untuk meminangnya. “Saya memang mau menikahinya, sudah saya
bicarakan dengan orangtua saya, tidak tahu kalau dilaporkan,” kata AS. Meski
tak membantah telah merayu korban, namun perbuatan tak semestinya itu
menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia sama sekali tak pernah
memaksa lebih-lebih mengancam korban untuk melakukan perbuatan tersebut. “Kami
suka sama suka dan memang berpacaran selama ini. Makanya kami melakukan
hubungan itu dan berniat akan menikah,” terang AS. Kapolres BU AKBP. Hendri H
Siregar, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Bayu Hernanto, S,Kom menuturkan AS
diamankan tanpa perlawanan saat menginap di rumah rekanya di wilayah Ketahun.
Polisi juga mengantongi bebera bukti diantaranya keterangan yang menyatakan
jika korban tengah mengandung. “AS sudah mengakui jika janin yang dikandung
korban adalah hasil perbuatannya. Saat ini dia masih kita lakukan pemeriksaan
terus dan ditahan,” pungkas Kasat.(qia)
C.
Hambatan
1. Masalah
KTD masih dianggap sebagai aib
KTD belum
dianggap sebagai sebuah persoalan sosial yang berhubungan pelanggaran Hak
Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan. Sehingga menyebabkan banyak korban
yang tidak melapor pada pihak berwajib atau LSM.
2. Orangtua
sibuk
Banyak orang tua
sibuk, sehingga kurang perhatian kepada anaknya sendiri, sehingga membuat anak
mencari perhatian keluar rumah, dan pada akhirnya terjadilah pergaulan bebas
yang berdampak pada kehamilan yang tidak diinginkan.
3. Bebasnya
akses internet (perkembangan teknologi)
Menurut PKBI,
akibat derasnya informasi yang diterima remaja dari berbagai media massa,
memperbesar kemungkinan remaja melakukan praktek seksual yang tak sehat,
perilaku seks pra-nikah, dengan satu atau berganti pasangan. Saat ini,
kekurangan informasi yang benar tentang masalah seks akan memperkuatkan
kemungkinan remaja percaya salah paham yang diambil dari media massa dan teman
sebaya. Akibatnya, kaum remaja masuk ke kaum beresiko melakukan perilaku
berbahaya untuk kesehatannya.
4. Kurangnya
pengetahuan tentang cara melindungi diri
Pada korban pemerkosaan misalnya,
ketidaktahuan mereka dalam melindungi diri, menyebabkan mereka dipaksa untuk
melakukan perbuatan itu, sehingga pengetahuan mengenai cara melindungi diri
sangat dibutuhkan dalam kasus pemerkosaan/ asusila lainnya.
D.
Solusi
Pemecahan Masalah
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy
pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1. Bersikap bersahabat dengan remaja.
2. Memberikan konseling pada remaja dan keluarganya.
3. Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik
dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli.
4. Memberikan alternative penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada
remaja yaitu:
a. Diselesaikan secara kekeluargaan
b. Segera menikah
c. Konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d. Pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. Bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f. Bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g. Bila tidak diselenggarakan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya
menerima dengan baik.
h. Bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling resiko aborsi
Fasilitas dan Strategi untuk mengurangi kehamilan remaja
a. Mengurangi
Kemiskinan
Angka kehamilan
remaja paling tinggi terdapat di daerah-daerah yang keadaan sosial ekonominya
kurang. Strategi yang menurunkan kemiskinan dan memperbaiki prospek sosial
ekonomi keluarga muda ini besar kemungkinannya akan menurunkan angka kehamilan
remaja.
b. Memperbaiki
penyediaan kontrasepsi
Layanan yang
menawarkan kontrasepsi sebaiknya disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan kaum
muda, disertai ekspansi lokal fasilitas-fasilitas yang ditujukan bagi mereka.
Kontrasepsi darurat harus lebih mudah diperoleh, dan para remaja harus diberi
tahu mengenai pengggunaannya.Harus disediakan suatu layanan terpadu yang
menawarkan layanan kesehatan umum dan seksual bagi kaum muda, dan layanan
tersebut harus diberitahukan secara luas.
c. Mengincar kelompok
beresiko tinggi
Kelompok-kelompok
tertentu kaum muda lebih besar kemungkinannya hamil pada usia remaja, sehingga
mereka dapat dipilih untuk menjadi sasaran. Kelompok ini mungkin mencakup
remaja yang diasuh oleh negara, remaja yang tidak memiliki rumah, remaja yang
tinggal dilingkungan yang sosial ekonominya lemah, dan remaja yang mereka
sendiri adalah anak dari orangtua remaja.
d. Meningkatkan
pendidikan
Pendidikan seks di
sekolah berperan penting dalam menurunkan kehamilan remaja. Program pendidikan
seks lebih besar kemungkinannya berhasil apabila terdapat pendekatan terpadu
antara sekolah dan layanan kesehatan
Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan pada kasus
pemerkosaan (kasus pertama)
a. Bersikap
bersahabat kepada remaja yang menjadi korban dengan memberikan dukungan
emosional.
b. Melakukan
pemeriksaan ANC pada korban untuk memastikan keadaan kehamilannya
c. Memberikan penyuluhan kepada remaja tentang seks education
d. Memberikan penyuluhan kepada para orang tua/ wali yang mempunyai anak untuk
mengawasi mereka agar bersikap keras pada orang yang ingin melakukan tindakan
asusila.
e. Bersedia menjadi pendamping korban dalam pengadilan.
Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan pada kasus menghamili
pacarnya sendiri (kasus kedua)
1. Bersikap bersahabat pada remaja
2. Memberikan dukungan emosional kepada korban
3. Mendampingi korban
4. Memeriksa keadaannya mulai dari fisik dan
psikologinya
5. Memeriksa kehamilannya
6. Memberikan konseling pada orang tua untuk dapat
menerima kehamilan anaknya, dan dijadikan pelajaran untuk mendidik anak tagar tidak memberikan kesempatan untuk memasuki pergaulan bebas. Serta
untuk tetap memperhatikan setiap perkembangan anak dan pembentukan
kepribadiannya.
E.
Penutup
1.
Kesimpulan
Di Indonesia kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja
merupakan masalah yang paling utama, karena remaja merupakan generasi penerus
sebagai pondasi dari sebuah negara. Dan kehamilan yang tidak diinginkan pada
remaja, bukan saja disebabkan oleh pemerkosaan, tetapi yang paling parahnya
disebabkan oleh pergaulan bebas, yang akhirnya mengalami kehamilan yang tidak
diinginkan, dan bisa berdampak pada sosial, fisik dan emosional/ psikisnya.
Untuk itu peran pemerintah, orangtua, Lembaga Sosial
Masyarakat (LSM), institusi pendidikan serta masyarakat sangat diperlukan dalam
memahami, mencegah serta cara mengatasi masalah seksualitas dan seputar kasus
reproduksi remaja. Karena kompleksnya permasalahan kesehatan reproduksi remaja
itu sendiri, sangatlah urgen bagi pemerintah untuk segera bertindak. Sehingga
harapannya, permasalahan kesehatan reproduksi remaja tidak berlarut-larut dan
segera terpenuhi sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang unggul baik
dari segi fisik maupun mental.
2. Saran
a.
Bagi
orang tua
Memperbaiki
komunikasi antar orang tua dan anak. Empowering keluarga untuk meningkatkan
ketahanan non fisik menghadapi arus globalisasi dengan cara memperkuat sistem
agama, nilai dan norma di dalam keluarga merupakan alternatif utama. Keluarga
bertugas mempertebal iman remaja dan pemuda dengan meningkatkan pemahaman
nilai-nilai agama, norma, budi pekerti dan sopan santun
b.
Bagi
Pemerintah
pihak
pemerintah juga diharapkan adanya kegiatan berwawasan nasional misalnya
memperketat sensor arus informasi dan budaya asing, menunjang pembentukan
sarana bagi pengembangan remaja dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar